Tindak Lanjuti Kerjasama, Pascasarjana IAIN Palangka Raya Resmi Membuka Sentra Kekayaan Intelektual

Palangka Raya – Pada Selasa (17/5), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Mobile Intellectual Property Clinic bekerja sama dengan Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya di Aula Asmaul Husna.

Mobile Intellectual Property Clinic merupakan program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah yang berkaitan erat dengan Kantor Wilayah. Melalui kolaborasi baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi maupun stakeholder lainnya untuk menjangkau masyarakat banyak dalam memberikan layanan KI sehingga diharapkan peningkatan baik kuantitas dan juga kualitas KI di Indonesia terlebih khusus pada Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ke depan dengan dilakukan pelayanan konsultasi dan pendampingan kekayaan intelektual.

Turut mengundang dalam kegiatan ini Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Luar Negeri (Linggawati Hakim, LL.M.), Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra, A.Md.I.P., S.H., M.H.), Rektor IAIN Palangka Raya (Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag.), Direktur Pascasarjana IAIN Palangka Raya (Prof. Dr. H. Abdul Qodir, M.Pd.), Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator serta Pengawas pada Kantor Wilayah. Tak lepas pula, dalam kegiatan ini mengundang para peserta dari akademisi, mahasiswa, UMKM, Disperindag, dan Disbudparpora.

Selain menggelar Mobile Intellectual Property Clinic, dilaksanakan juga penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pascasarjana IAIN Palangka Raya dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah terkait pembukaan Sentra Kekayaan Intelektual dalam rangka penyaluran layanan seperti pembuatan HAKI.