Palangka Raya – Pada Minggu (17/11), Program Studi Magister Hukum Keluarga (MHK) Pascasarjana IAIN Palangka Raya menyelenggarakan Kuliah Dosen Tamu dengan narasumber Dr. Endang Sri Kawuryan, S.H., M.Hum. dosen Universitas Narotama sekaligus juga notariat dan praktisi hukum.
Ketua Panitia, Ketua Prodi MHK, Dr. Elvi Soeradji, S.H., M.H.I. dalam sambutannya mengatakan para mahasiswa harap bisa menyimak dengan khidmat paparan materi narasumber dan diharapkan dari kuliah tamu ini mahasiswa bisa mendapatkan gambaran judul tesis yang akan digarap kelak.
Kuliah tamu yang mengusung tema “Perjanjian Kawin Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII-2015” ini dibuka langsung oleh Direktur Pascasarjana, Dr. H. Normuslim, M.Ag.