Palangka Raya – Dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran dan meningkatkan pengetahuan masyarakat dan stakeholder terkait kewarganegaraan dan Pewarganegaraan serta tata cara dalam pengajuan permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan. Senin (13/3/2023)
Bertempat di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya dengan mengangkat tema “Optimalisasi Layanan AHU dalam Pengajuan Permohonan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas” kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra).
Hadir dalam kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kepala Divisi Administrasi diwakili Kepala Bagian Umum (Mahrijuni), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Anggun Prasetyo Nugroho) serta para peserta kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan.
Adapun Narasumber yaitu Kepala Program Studi Hukum Keluarga Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya (Elvi Soeradji), Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah (Ambar Ratmoko) dan Analis Hukum Muda Seksi Perolehan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal AHU (Raja Rezi Erliana).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dalam Laporannya menyampaikan penyelenggaraan kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan ini adalah untuk penyebarluasan informasi mengenai kewarganegaraan dan Pewarganegaraan kepada aparatur pemerintah daerah, masyarakat, akademisi serta pihak terkait.
Dalam sambutanya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dalam sambutannya menyampaikan Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan inovasi dengan menyediakan berbagai layanan termasuk layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan bagi pemohon yang dapat diakses mandiri secara online melalui laman website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum https://ahu.go.id/.
Tujuan utama dari layanan tersebut adalah dalam rangka memberikan percepatan dan kemudahan pelayanan publik bagi para pemohon layanan kewarganegaran dan pewarganegaraan. Kemudahan layanan serta proses yang cepat tentu akan mendorong optimalisasi kualitas pelayanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam rangka peningkatan Layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan bagi stakeholder dan pengguna layanan. Penyelenggaraan kegiatan ini ditujukan dalam rangka Optimalisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan sarana untuk menjalin koordinasi dan komunikasi bagi seluruh instansi yang memiliki keterkaitan pelaksanaan tugas dan fungsi Layanan Kewarganegaraan sekaligus Pewarganegaraan juga penyebarluasan informasi terkait subyek dan peraturan perundang[1]undangan yang berlaku.
Peningkatan Layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan bagi stakeholder dan pengguna layanan. Penyelenggaraan kegiatan ini ditujukan dalam rangka Optimalisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan sarana untuk menjalin koordinasi dan komunikasi bagi seluruh instansi yang memiliki keterkaitan pelaksanaan tugas dan fungsi Layanan Kewarganegaraan sekaligus Pewarganegaraan juga penyebarluasan informasi terkait subyek dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Mei 2022 merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli dimana anak-anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan RI) yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.
Berdasarkan database pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Hukum, sampai dengan saat ini tercatat sebanyak 3793 Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas yang terdaftar namun terlambat atau tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah ini cukup besar mengingat sesuai dengan PP No 21 Tahun 2022 batas waktu pendaftaran bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas dimaksud hanya sampai dengan 31 Mei 2024.
Urgensi dari pelaksanaan kegiatan pada hari ini adalah bagaimana subyek Anak Berkewarganegaraan Ganda dalam hal ini anak hasil perkawinan campur dapat memperoleh kepastian hukum khususnya bagi anak yang telah berusia 18 sampai 21 tahun dimana dalam pasal 6 UU Kewarganegaraan RI wajib memilih kewarganegaraan dan untuk menghindari ketidaktahuan orangtua sehingga anak menjadi “asing” di wilayah Negara Indonesia.
Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah sebagai perpanjangan tusi dari Direktorat Jenderal AHU memilki tugas untuk melakukan koordinasi terkait pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas khususnya di wilayah kerja Kalimantan Tengah. Salah satu dengan melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk upaya pembentukan sarana komunikasi dan sinkronisasi data dari Unit Kerja / Instansi bapak ibu sekalian maupun secara pelaporan pribadi yang berhubungan dengan perkawinan campur dan subyek anak berkewarganegaraan ganda.
Diakhir sambutannya Hendra Ekaputra membuka secara langsung kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan dan dilanjutkan dengan penyampainan materi-materi oleh para narasumber serta diskusi dan tanyajawab dengan pesrta kegiatan. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2023)