Palangka Raya – Pada Senin (19/9), Program Studi Magister Hukum Keluarga mengikuti rapat penyusunan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Palangka Raya.
ISK merupakan instrumen yang dibuat Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang digunakan untuk konversi dari peringkat akreditasi lama ke peringkat akreditasi baru, yaitu A ke peringkat akreditasi Unggul, dari peringkat akreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali, dan dari peringkat akreditasi C ke peringkat akreditasi Baik.
Program Studi MHK sendiri tengah berusaha mengonversi peringkat akreditasi B menjadi Baik Sekali. Program Studi MHK sudah melalui tahapan Pemantauan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA) pada laman PDDikti, hingga dengan terbitnya SK Perpanjangan Akreditasi.
Wakil Direktur, Dr. Siminto, S.Pd., M.Hum. menyampaikan, “Diharapkan kegiatan ini terus dilaksanakan secara terus-menerus oleh LPM, kegiatan asistensi seperti ini sangat membantu kami Pascasarjana dalam pengisian ISK, sehingga proses pemantauan terhadap isian kami yang masih ada kekeliruan bisa secepatnya diperbaiki.”