Palangka Raya – Pada Selasa (13/9), Program Studi Magister Hukum Keluarga (MHK) Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya dilakukan Audit Mutu Internal (AMI) yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
AMI adalah proses bagi Perguruan Tinggi untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di mana tahapannya menggunakan siklus PPEPP (Perencanaan-Pelaksanaan-Evaluasi-Pengendalian-Peningkatan), AMI berada pada tahapan evaluasi, proses evaluasi ini dilakukan untuk mengukur kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar yang telah ditetapkan.
AMI dilakukan secara berkala yang telah dijadwalkan oleh LPM IAIN Palangka Raya. AMI dilakukan oleh beberapa auditor yang telah dilatih untuk melakukan audit dan memahami standar perguruan tinggi dengan baik. Untuk Program Studi MHK, LPM telah menunjuk 2 (dua) orang auditor internal, yaitu: Hj. Nurul Septiana, M.Pd. dan Muhammad Amin, S.H.I., M.H. Pada tahun ini, AMI dilakukan pada 3 (tiga) aspek kriteria, yakni: Kriteria 3 Mahasiswa, Kriteria 6 Pendidikan, serta Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridharma. Dr. Elvi Soeradji, M.H.I. selaku Ketua Prodi MHK beserta pengelola memberikan jawaban dan menunjukkan dokumen yang diminta oleh tim auditor.
Menurut Direktur Pascasarjana; Prof. Dr. H. Abdul Qodir, M.Pd. kegiatan AMI seperti ini harus terus dilakukan untuk memperbaiki tata kelola yang masih kurang tepat, bahkan belum sesuai standar sehingga perlu menindaklanjuti hasil temuan yang didapat baik itu mayor ataupun minor. Oleh karena itu, perlu adanya tim auditor untuk dapat melihat celah yang ada, ruang kosong yang perlu diisi hingga sejalan dengan standar yang sudah ditetapkan.