Palangka Raya – Pada Senin (12/9), Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam (MPAI) Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya dilakukan Audit Mutu Internal (AMI) yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
LPM menunjuk 2 (dua) orang auditor internal, yaitu: Arini Safitri, M.Psi. dan Neela Afifah, S.Pd.I., M.Pd. Tujuan dilaksanakannya AMI ini adalah untuk melakanakan verifikasi kesesuaian antara standar pendidikan tinggi (dalam hal ini matriks penilaian LAMDIK) dengan keterlaksanaan standar yang sudah dilakukan prodi dalam rangka mendapatkan rekomendasi dari temuan yang didapatkan sebagai bahan peningkatan dan perbaikan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi ke depannya.
Pada tahun ini, AMI dilakukan pada 3 (tiga) aspek kriteria, yakni: Kriteria 3 Mahasiswa, Kriteria 6 Pendidikan, serta Kriteria 9 Keluaran dan Capaian Tridharma. Dr. Hj. Zainap Hartati, M.Ag. selaku Kaprodi MPAI beserta pengelola memberikan jawaban dan menunjukkan dokumen yang diminta oleh tim auditor.
Menurut Direktur Pascasarjana; Prof. Dr. H. Abdul Qodir, M.Pd. kegiatan AMI seperti ini harus terus dilakukan untuk memperbaiki tata kelola yang masih kurang tepat, bahkan belum sesuai standar. Oleh karena itu, perlu adanya tim auditor untuk dapat melihat celah yang ada, ruang kosong yang perlu diisi hingga sejalan dengan standar yang sudah ditetapkan.