Palangka Raya – Pada Jumat, 26 Juni 2020, Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya mengadakan Workshop Peninjauan Kurikulum Program Studi Magister Hukum Keluarga (MHK).
Dalam sambutannya, Direktur Pascasarjana IAIN Palangka Raya, Dr. H. Normuslim, M.Ag. Disampaikan oleh Direktur bahwa pemutakhiran kurikulum mengacu pada KKNI dan level 8. Selain itu, hal yang juga harus dipertimbangkan adalah masukan atau saran dari berbagai pihak terkait, seperti dosen, mahasiswa, alumni, stakeholder, dan mitra kerjasama. Hal penting yang tidak boleh dilupakan adalah pemutakhiran kurikulum harus menyesuaikan dengan visi dan misi institut, unit, dan prodi.
Tema workshop adalah “Meninjau Kurikulum MHK”. Setelah pembukaan dan sambutan Direktur, kegiatan dilanjutkan dengan agenda penyampaian materi oleh narasumber dari Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, M.Hum. Sesi pertama kegiatan dimoderatori oleh Khadijah, S.Kom.I. Bahasan yang diulas adalah visi dan misi sebagai pijakan utama pemutakhiran kurikulum dan pentingnya menjalin mitra dengan stake holder dan mitra bestari.
Narasumber kedua adalah Dr. Ibnu Elmi AS Pelu, S.H., M.H. dosen pakar ilmu hukum yang menyampaikan materi Meninjau Kembali Kurikulum MHK. Diulas dalam penyampaian materi tersebut tentang mata kuliah yang perlu dimerger, ditambah, diubah, maupun ditiadakan.
Agenda berikutnya setelah materi dipaparkan oleh dua narasumber adalah diskusi dan Tanya jawab yang menghasilkan beberapa catatan saran dan masukan terhadap kurikulum Prodi MHK.